Merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan mencakup identitas, reputasi, dan persepsi publik terhadap produk atau layanan. Fungsinya antara lain untuk membedakan produk di pasar, membangun kepercayaan, serta menambah nilai lebih terhadap produk atau usaha. Pentingnya mendaftarkan merek juga terletak pada perlindungan hukum dan hak legal terhadap penggunaan merek oleh pihak lain. Bagi usaha atau startup, memiliki merek yang kuat dan terlindungi dapat menjadi aset strategis dalam jangka panjang.
Fungsi pemakaian merek adalah sebagai tanda pengenal yang membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang, kelompok, atau badan hukum dengan hasil produksi pihak lain. Selain itu, merek berfungsi sebagai alat promosi yang memudahkan produsen memasarkan produknya hanya dengan menyebut nama mereknya. Merek juga menjadi jaminan atas mutu barang atau jasa yang ditawarkan serta berperan sebagai penunjuk asal barang atau jasa tersebut dihasilkan.
Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Selain itu, merek yang sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya juga tidak dapat didaftarkan. Merek yang memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa sejenis juga termasuk dalam kategori ini. Demikian pula, merek yang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang atau jasa yang diproduksi, tidak memiliki daya pembeda, serta merupakan nama umum atau lambang milik umum tidak dapat didaftarkan sebagai merek.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.