Paten

Paten

Paten adalah hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil ciptaannya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Dengan hak ini, penemu dapat menggunakan sendiri hasil temuannya atau memberi izin kepada orang lain untuk menggunakannya. Invensi adalah ide atau gagasan dari penemu yang digunakan untuk memecahkan masalah tertentu di bidang teknologi, yang bisa berupa produk, proses, atau pengembangan dari produk dan proses yang sudah ada. Jika hasil temuan berupa produk atau alat baru yang memiliki manfaat praktis karena bentuk, susunan, atau komponennya, maka penemu dapat memperoleh perlindungan hukum berupa paten sederhana.


Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Masa Pelindungan Paten

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.